Gagasan open society yang dikemukakan Karl Popper (1945) berangkat dari keyakinan bahwa kemajuan sosial hanya mungkin tercapai melalui masyarakat yang memberi ruang bagi keterbukaan, kebebasan berpikir, serta tegaknya hukum yang adil. Dalam perkembangannya, konsep ini dapat dipetakan ke dalam delapan pilar utama yang membentuk fondasi masyarakat terbuka, yaitu: kebebasan berpikir dan berekspresi, supremasi hukum atau rule of law, mekanisme kritik dan koreksi, demokrasi dan partisipasi publik, toleransi dan pluralisme, transparansi dan akuntabilitas, keadilan sosial dan ekonomi, serta inovasi dan pembelajaran berkelanjutan. Di tengah arus globalisasi dan revolusi digital, relevansi Open Society semakin mengemuka dan relevan baik secara akademik maupun empiris. Disinformasi yang masif, polarisasi sosial yang kian tajam, serta menguatnya tekanan terhadap kebebasan sipil dan kebebasan akademik menjadi tantangan sekaligus menghadirkan peluang untuk membangun ruang publik yang lebih transparan, memperluas partisipasi warga negara, dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan. Tantangan dan peluang ini memerlukan respons berbasis kajian ilmiah yang memadukan perspektif lintas disiplin secara sistematis dalam dunia pendidikan.
Universitas Terbuka (UT), dengan misi memperluas akses pendidikan tinggi melalui PJJ (pendidikan jarak jauh) yang mengedepankan pendekatan yang terbuka, fleksibel, dan inklusif, memiliki kesesuaian nilai yang inheren dengan spirit Open Society. Prinsip keterbukaan yang melekat pada sistem pembelajaran UT tidak hanya relevan secara pedagogis, tetapi juga menjadi kontribusi strategis dalam membentuk masyarakat yang kritis, toleran, dan partisipatif. Untuk itu UT melalui FHISIP juga wajib menyelenggarakan pendidikan terbuka dan jarak jauh termasuk di dalamnya tanggung jawab akademik untuk menyediakan sarana penunjang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan standar mutu nasional dan atau internasional. Berdasarkan gagasan visi di atas, maka FHISIP mengangkat visi keberadaan pendirian Laboratorium terpadu di bawah FHISIP untuk memelopori pengembangan kajian tersebut yang diadaptasi dan disesuaikan dengan capaian program studi yang berdampak bagi masyarakat.
Adapun tujuan pendirian Laboratorium Open Society Adalah sebagai berikut.
Sedangkan sasarannya Laboratorium Open Society Adalah sebagai berikut.
Berdasarkan kajian Open Society dan disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan luaran Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berdampak bagi publik, maka fokus kajian Open Society dapat dipetakan menjadi enam klaster, yaitu:
Setiap klaster yang ada memayungi laboratorium prodi yang sudah ada dan yang akan ada, sehingga rencana pengembangan laboratorium prodi ke depannya berbasis kajian (bidang ilmu) yang sifatnya lintas prodi. Dengan demikian keberadaan Laboratorium Open Society ini semakin memperkuat rumpun ilmu sosial dan humaniora yang ada.
Klaster Bidang Kajian pada Laboratorium Reformulated Open Society pada FHISIP-UT