Pada tanggal 06 Februari 2024, Tax Center Universitas Terbuka memberikan pembekalan materi dilakukan secara daring kepada mahasiswa sebelum mahasiswa ditugaskan langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang sudah ditentukan. Dasar penyelenggaran kegiatan adalah sebagai realisasi dari kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Universitas Terbuka. Kegiatan dibuka oleh Hendrikus Ivoni Bambang Prasetyo, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) di mana mengarahkan kepada mahasiswa Renjani untuk selalu menjaga nama baik Universitas Terbuka ketika bertugas dan tindakan baik membawa manfaat kepada diri sendiri maupun lingkungan. Berikutnya, sambutan oleh Ketua Program Studi D-III Perpajakan dan Ketua Tax Center Universitas Terbuka yaitu Drs. Jasrial, M.Si di mana pada Tahun 2024 telah bertambah kontribusi Tax Center yang sebelumnya hanya Tax Center Universitas Terbuka Pusat dan Tax Center Universitas Surabaya. Kini, Tax Center Universitas Terbuka Tarakan berpartisipasi dalam kegiatan Relawan Pajak. Pada hakikatnya, kegiatan ini bersifat Relawan yang artinya sukarela tanpa melihat material yang ada, maka lakukanlah dengan ikhlas dalam proses kegiatannya dengan memberikan value added.

Materi dibuka oleh Dr. Agus Santosa, M.M. sebagai pendiri Tax Center Universitas Terbuka membahas tentang Code of Conduct dan cara melayani wajib pajak dengan baik, kunci dari pelayanan di antara lain: Responsif, Klarifikasi Informasi, Berikan Petunjuk yang Jelas, Pelayanan Ramah, Keamanan Data, dan Ucapkan Terima kasih. Berperilakulah dengan menunjung kode etik dan jagalah integritas ketika bertugas agar wajib pajak mengingat bantuan dengan memberikan nilai tambah ke wajib pajak dan adanya unsur perasaan yang berkesan. Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Muhtarom, S.E., M.M. dengan materi Kesadaran Pajak, kesadaran adalah yang harus dibiasakan dengan dasar tujuan. Karena yang selama ini kita membayar pajak karena sifatnya memaksa, maka dari itu dengan adanya inklusi pajak dapat membantu masyarakat sadar dengan tidak ragu akan kemana uang mereka digunakan dan tanamkan “aku bukan free rider!”.

Berikutnya materi dijelaskan oleh Syafiqoh Nurhayati, S.E.Sy., M.A. tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi. Mahasiswa Renjani nanti akan dihadapkan dengan kondisi lebih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi dengan berfokus PPh Orang Pribadi umumnya yang dilaporkan adalah PPh Pasal 21. Materi berikutnya disampaikan oleh Husna Putri Pertiwi, S.S.T., M.B.A. dengan materi Komunikasi Efektif yang mana ketika menghadapi Wajib Pajak nantinya Mahasiswa Renjani diperlukan kemampuan berkomunikasi, komunikasi yang sifatnya bukan banyak berbicara tetapi lawan bicara komunikasi tidak mengerti apa yang disampaikan. Tetapi komunikasi yang sifatnya efektif di mana lawan bicara dapat menerima dengan baik penyampaian isi komunikasi. Karena komunikasi yang terlalu banyak ketika dilapangan dapat membuat orang tidak nyaman, maka pahamilah karakter terlebih dahulu lawan komunikasinya. Materi terakhir disampaikan oleh Aji Fajar Suryo Antoro, M.A mengenai Konsep Penghitungan PPh Orang Pribadi dan Pengisian SPT PPh 1770S & 1770SS. Mahasiswa Renjani difokuskan ketika dalam penugasan nanti dapat mengetahui Objek Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi (OP), dapat mengetahui ketentuan penghitungan PPh Tahunan OP, data-data yang harusnya dimasukkan dalam SPT PPh Tahunan OP. Sehingga ketika dilapangan hal yang menjadi dasar dapat diselesaikan dengan tanpa salah input data.

Kegiatan sinergi antara Tax Center Universitas Terbuka Pusat dengan Universitas Terbuka daerah menjadi agenda yang pertama di mana untuk ke depannya akan diakan disetiap tahunnya, tujuannya dengan memberikan kesempatan mahasiswa untuk menambah keilmuan maupun pengalaman dalam memberikan kontribusi bagi lingkungan dalam menyelesaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Tax Center Universitas Terbuka akan selalu berkembang dengan inovasi secara bertahap untuk mahasiswa maupun masyarakat setempat.