Laboratorium dan klinik hukum di bawah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial,
dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka di bidang ilmu hukum. Laboratorium berisi simulasi untuk mempermudah pemahaman terhadap praktik hukum,
sedangkan klinik hukum merupakan tindak lanjut proses pembelajaran,
dimana mahasiswa dihadapkan langsung dengan masalah hukum
secara nyata. Kajian utama laboratorium terdiri dari kajian hukum
privat dan bisnis dan kajian hukum publik.
Perkembangan pendidikan tinggi hukum di Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan tuntutan global terhadap kualitas lulusan sarjana hukum. Pergeseran paradigma dari pendidikan hukum berbasis teori (law in the books) menuju pendidikan hukum berbasis praktik (law in action) menuntut adanya wadah pembelajaran yang lebih aplikatif. Secara normatif, laboratorium dan klinik hukum memiliki landasan kuat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menekankan pentingnya pembelajaran berbasis praktik dan pengabdian masyarakat. Dalam konteks hukum acara, keberadaan klinik hukum juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk turut serta dalam pemberian akses keadilan.
Laboratorium Hukum berfungsi sebagai “miniatur sistem hukum” yang memungkinkan mahasiswa berlatih dalam simulasi persidangan, mediasi, arbitrase, negosiasi kontrak, maupun penyusunan legal opinion. Dengan pendekatan ini, laboratorium hukum tidak sekadar menjadi ruang praktikum, melainkan menjadi pusat inovasi pembelajaran hukum yang memadukan teori, praktik, dan teknologi, termasuk virtual courtroom atau digital legal drafting tools. Sedangkan Klinik hukum merupakan tindak lanjut dari proses belajar di kelas, klinik memiliki kekhasan tersendiri. Proses berpraktik di klinik tidak lagi dalam bentuk simulasi, melainkan mahasiswa fakultas hukum dihadapkan dengan klien secara langsung.
Sebagai fakultas yang menyelenggarakan pendidikan tinggi terbuka dan jarak
jauh (PTTJJ), Prodi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (FHISIP-UT) memiliki tanggung jawab strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan kapasitas di bidang hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Laboratorium dan Klinik Hukum merupakan media pembelajaran, pusat praktik dan wadah pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang hukum.
Laboratorium dan Klinik Hukum bertujuan menjadi pusat pengembangan pengetahuan, riset, pelatihan, serta pusat informasi yang dapat menjembatani teori dan praktik. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa, mendukung para dosen dalam menghasilkan karya ilmiah yang aplikatif, serta memperkuat kemitraan strategis antara perguruan tinggi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor publik maupun swasta. Hal ini akan memperkuat perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di bidang hukum, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
1. Sebagai pusat pelaksanaan praktik dan berpraktik bidang hukum privat dan publik.
2. Meningkatkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum (S1) melalui penyediaan sarana laboratorium yang mendukung praktik dan simulasi hukum.
3. Menjadi pusat rujukan dan pengembangan informasi dalam bidang hukum yang dapat dimanfaatkan oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat luas.
4. Memfasilitasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat, melalui diseminasi hasil kajian dan pelatihan.
5. Membangun jejaring kerja sama strategis dengan lembaga peradilan, penegak hukum, instansi pemerintah, sektor swasta, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan lainnya dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi dan
inovasi dalam bidang hukum.
6. Mewujudkan laboratorium sebagai wahana pembelajaran terbuka yang fleksibel dan berbasis teknologi informasi, selaras dengan karakteristik Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ) Universitas Terbuka.
Menjadi pusat unggulan dalam pembelajaran hukum yang unggul dan inovatif melalui integrasi teori, praktik, dan pengabdian masyarakat yang adaptif, inklusif dan kolaboratif melalui pendekatan Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ), untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.
1. Menyelenggarakan kegiatan praktik khususnya untuk mata kuliah praktik dan berpraktik, pembelajaran, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum.
2. Menyediakan media inovatif berbasis teknologi informasi sebagai sarana pendukung pembelajaran, praktik, dan kolaborasi akademik di bidang hukum.
3. Mendorong terwujudnya jejaring akademik dan profesional yang luas melalui kerja sama dengan institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan global.
4. Meningkatkan kompetensi mahasiswa dan dosen FHISIP UT melalui kegiatan laboratorium yang aplikatif, berbasis kajian ilmiah dan praktik.