Tangerang Selatan, 22 September 2026 — Tim peneliti Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka menyerahkan laporan akhir Kajian Analisis Penetapan Batas Minimum Omzet Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman di Kota Tangerang Selatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026).

Foto pertemuan antara Tim Peneliti, Fiskus, dan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman di Tangerang Selatan
Laporan diserahkan oleh anggota tim peneliti, Dr. Abdurrahman Rahim Thaha, S.T., M.B.A. dan Aji Fajar Suryo Antoro, S.E., M.A. Penelitian ini diketuai oleh Dr. Muhtarom, S.E., M.M. Dari pihak Bapenda, laporan diterima oleh Adhityawarman A.N., S.E., Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, bersama Revi Charita, S.E., M.M., Kepala Subbidang Pengembangan dan Regulasi, serta jajaran Bapenda Kota Tangerang Selatan.

Foto Penyerahan Laporan Akhir Kajian (Naskah Akademik) kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Kajian ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bapenda Kota Tangerang Selatan dan Universitas Terbuka dengan skema swakelola tipe II. Perjanjian itu ditandatangani pada 1 April 2026. FHISIP UT bertindak sebagai pelaksana swakelola.

Foto Pertemuan Awal dalam agenda mendengar permintaan BAPENDA kepada tim kajian FHISIP UT di Ruang MWA UT
Batas minimum omzet menentukan usaha makanan dan minuman mana yang wajib memungut PBJT. Di Kota Tangerang Selatan, besaran batas tersebut belum pernah disesuaikan sejak 2010. Untuk menelaahnya, tim peneliti menganalisis dan menyusun simulasi dampak berbagai skenario batas terhadap penerimaan daerah dan pelaku usaha.

Gambar Simulasi Dampak atas kenaikan batasan omzet PBJT Restoran
Tim juga menyebarkan kuesioner kepada pelaku usaha makanan dan minuman serta melakukan studi pembanding dengan daerah lain.
Hasil kajian diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meninjau batas minimum omzet PBJT makanan dan/atau minuman. Tujuannya menyeimbangkan kepentingan penerimaan daerah dengan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil.
Penyerahan laporan akhir ini menandai selesainya rangkaian pekerjaan kajian tahun 2026. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari peran FHISIP UT dalam mendukung perumusan kebijakan daerah yang berbasis data. Dan juga penyampaian komitmen melanjutkan kerjasama dipekerjaan-pekerjaan berikutnya.