Frequently Asked Question (FAQ) merupakan daftar pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh calon mahasiswa dan mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi
FAQ mengenai Kelulusan akan menjawab pertanyaan mengenai syarat kelulusan, cara wisuda dan cara penundaan wisuda
Berdasarkan Peraturan Rektor UT Nomor 18 Tahun 2017 tentang Syarat Kelulusan dan Predikat Kelulusan bagi Mahasiswa UT dan syarat kelulusan mahasiswa UT adalah sebagai berikut:
Program Sarjana
A. Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa nilai E).
B. Lulus TAP dengan nilai minimal C.
C. IPK minimal 2,00.
D. Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi).
Tidak, mahasiswa UT tidak harus mengikuti wisuda. Jika mahasiwa tidak ingin mengikuti wisuda, maka mahasiswa dapat mengambil ijazah kelulusan di UT Daerah.
Kriteria calon peserta Wisuda di UT Pusat:
1. Lulus pada periode wisuda tersebut
2. Memiliki IPK terbaik
3. Mendaftar di UT Daerah (terdapat kuota setiap UT Daerah)
Bisa. Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan tetapi ingin menunda kelulusan atau memperbaiki nilai untuk meningkatkan IPK, dapat melakukan penundaan kelulusan dengan cara melakukan registrasi mata kuliah yang akan diperbaiki nilainya sesuai kalender akademik sebelum batas akhir jadwal registrasi mata kuliah.
Feedback FAQ dapat dikirim melalui email prodi-skom@ecampus.ut.ac.id
Questions are the root of all answers.
Don’t Be Shy!