FAQ IKOM ALIH KREDIT

FAQ

Frequently Asked Question (FAQ) merupakan daftar pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh calon mahasiswa dan mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi 

FAQ Alih Kredit

FAQ mengenai Alih Kredit ini akan menjawab pertanyaan mengenai apa itu alih kredit, persyaratan dan proses alih kredit di Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka

Apa yang dimaksud dengan Alih Kredit/RPL?

Sistem alih kredit atau RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar, kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh calon mahasiswa dari perguruan tinggi sebelumnya. Selain itu, pengakuan mata kuliah juga bisa diperoleh dari pengalaman bekerja/pendidikan informal yang telah ditempuh dibuktikan dengan sertifikat/surat pengalaman bekerja.

Ada berapa Jenis Alih Kredit?

1) RPL Perolehan : Pengakuan atas pengalaman/pendidikan informal ke capaian pembelajaran pendidikan formal.
2) RPL Transfer SKS : Pengakuan atas hasil pembelajaran formal dari Perguruan Tinggi sebelumnya (dari UT maupun non UT) ke capaian pembelajaran.

Apa saja persyaratan/dokumen pendaftaran Alih Kredit yang dibutuhkan?

1. Fotokopi ijazah yang telah disahkan
2. Fotokopi transkrip yang telah disahkan
3. Deskripsi mata kuliah asal yang ditandatangani Ketua Program Studi (Prodi) Perguruan Tinggi asal
4. Fotokopi SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT
5. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp 10.000,-

Bagaimana Cara Pendaftaran Alih Kredit?
1. Mahasiswa mengisi aplikasi alih kredit atau datang langsung ke UT Daerah terdekat untuk meminta bantuan staf UT Daerah untuk melakukan pendaftaran.
2. Mahasiswa mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
3. Mahasiswa akan menerima pemberitahuan bila permohonan alih kredit harus diperbaiki, telah selesai diproses, atau ditolak. Mahasiswa melengkapi persyaratan yang kurang bila mendapat pemberitahuan harus diperbaiki.

Catatan: Mahasiswa mengajukan alih kredit paling lambat 30 hari kalender akademik setelah batas akhir pembayaran registrasi dan diberi kesempatan mengajukan alih kredit hanya satu kali.

Siapa saja yang boleh mengajukan Alih Kredit?

Calon mahasiswa UT yang sudah menempuh pembelajaran di Perguruan Tinggi sebelumnya, baik dari UT maupun PT lain yang sudah terakreditasi. Serta, calon mahasiswa yang memiliki pengalaman bekerja/ pendidikan informal sesuai dengan program studi yang dipilih.

Berapa Total Pengakuan SKS Alih Kredit?

1. Prodi asal terakreditasi A/B.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun dengan prodi UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.

2. Prodi asal terakreditasi C.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.

3. Prodi asal terdaftar di PDPT.
• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.

4. Prodi asal belum terakreditasi/belum terdaftar di PDDikti, maka proses alih kredit tidak dapat dilakukan.

Apa saja Mata Kuliah Ilmu Komunikasi yang Tidak Boleh di Alih Kreditkan?

Terdapat beberapa Mata Kuliah Pendukung Tugas Akhir Perkuliahan di Prodi Ilmu Komunikasi yang tidak boleh dibebaskan saat proses alih kredit/RPL, yaitu;
– Komunikasi Organisasi
– Komunikasi Antar Budaya
– Teori Komunikasi
– Perencanaan Program Komunikasi

Berapa Nilai Minimal Mata Kuliah yang Diajukan untuk Alih Kredit?

Nilai minimal yang diajukan dari mata kuliah yang dialih kreditkan adalah B.

Berapa SKS Minimal untuk Alih Kredit Mata Kuliah Ilmu Komunikasi?

Jumlah SKS minimal per mata kuliah untuk dialihkreditkan dengan mata kuliah Ilmu Komunikasi UT adalah 3 SKS

Ask A Question

Feedback FAQ dapat dikirim melalui email prodi-skom@ecampus.ut.ac.id

Questions are the root of all answers.
Don’t Be Shy!