Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka kembali bersuka cita dengan bertambahnya satu dosen lagi dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pasca Sarjana Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Dosen tersebut adalah Dr. Seno Wibowo Gumbira, S.H., M.H yang menyelesaikan disertasi tentang “Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Tindak Pidana Penghinaan Peradilan (Contempt Of Court) Guna Mewujudkan Supremasi Konstitusi Di Indonesia” melalui sidang promosi doktor yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2023 pukul 10.00 WIB di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) Fakultas Hukum Sebelas Maret,. Pencapaian gelar ini membutuhkan waktu 5 tahun untuk menjalani perjalanan akademis, spiritual dan intelektual. Penyelesaian studi ini dibantu oleh beberapa promotor dan co-promotor serta penguji. Adapun susunan Dewan Penguji Promosi Doktor Ujian Terbuka yakni sebagai berikut Ketua Penguji Bapak Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. (Rektor UNS), Sekertaris Penguji yakni Ibu Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H.,S.H., M.M (Dekan FH UNS), Promotor/Penguji Bapak Prof. Dr. Supanto,S.H.,M.Hum, Co-Promotor 1/Penguji Bapak Dr. Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H, Co-Promotor 2/Penguji Bapak Dr. Agus Riewanto,S.H.,S.Ag., M.Ag., Penguji Bapak Prof. Dr. Pujiyono, S H , M H (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNS), Penguji Ibu Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H.,M.Hum (Ka.Prodi Program Doktor Ilmu Hukum UNS), Penguji Bapak Dr. Sulistyanta, S.H., M. Hum, Penguji Eksternal Ibu Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih.,S.H.,M.Hum (Sekertariat S3 Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung Semarang).
Topik yang menjadi konsentrasi riset disertasi adalah tentang problematika ketidaktaatan dalam pelaksanaan putusan peradilan pada umumnya dan khususnya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi RI yang memiliki karakteristik final and binding, erga omnes. Mengingat bahwa judicial review atau controle juridictionale adalah pengawasan kekuasaan kehakiman (judicial power) terhadap kekuasaan legisslatif dan eksekutif, hal tersebut didasarkan pada pemikiannya bahwa judicial review sebagai tugas yang melekat dari pengadilan untuk menjamin tindakan hukum legislatif dan eksekutif sesuai dengan hukum yang tertinggi tepatnya dikatakan “the same inherent duty of court to ensure that each legal action conform to a superior law”. Ketidaktaatan muncul dikarenakan fenomena prilaku yang dikenal dengan legal consciousness as against the law yakni kesadaran hukum dalam mewujudkan menentang hukum atau melanggar hukum, ketidaktaatan atau pembangkangan terjadi karena sikap tidak peduli kepada hukum (lawlessnes), bertolak dari motif selfishness atau kepentingan pribadi atau golongan tertentu belaka. Kemudian tidak terdapat instrumen hukum yang menjamin dan sebagai sarana preventif maupun represif dalam menanggulangi prilaku ketidaktaatan terhaddap putusan putusan peradilan pada umumnya dan khususnya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi RI. Maka diperlukanlah upaya prevensif (preventif law review) dan Represif baik dalam ranah Hukum Tata Negara maupun dalam ranah hukum Pidana sebagai ultimum remidium melalui pembaharuan hukum pidana pada formulasi contempt of court di Indonesia.