Universitas Terbuka Kembali Membuka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tangerang Selatan, 20 November 2024 – Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (UT) kembali membuka program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Program ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas pengalaman kerja dan pendidikan formal, informal, nonformal Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P) di Universitas Terbuka.
Program ini hadir sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas dengan memberikan kesempatan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk memperoleh kualifikasi Sarjana Ilmu Pemerintahan tanpa harus memulai pendidikan dari awal serta tidak meninggalkan pekerjaannya dalam pelayanan publik dan pembangunan desa. Program ini telah diakui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT sebagai mitra dalam penyusunan dan pengembangan program. Selama 1 tahun berjalan, program ini telah menjaring hampir 3000 mahasiswa untuk berkuliah di Universitas Terbuka dari total hampir 900.000 Kepala Desa dan Perangkat Desa di seluruh Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran dan Kesetaraan Mata Kuliah
Calon mahasiswa yang ingin mengikuti program RPL Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat dan telah bekerja sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa minimal selama dua tahun. Proses registrasi dan pengusulan RPL dapat dilakukan melalui https://admisi-sia.ut.ac.id/auth/login dengan mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan, termasuk ijazah, transkrip nilai, SK pengangkatan, sertifikat pelatihan yang relevan, serta form-form lainnya yang dapat diunduh di www.ut.ac.id/formulir.
Berdasarkan hasil kajian bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, kesetaraan sks dan mata kuliah di kurikulum Program Studi Ilmu Pemerintahan UT terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
– Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD dapat disetarakan sebanyak 50 sks (17 Mata Kuliah), dengan total sks yang harus ditempuh adalah sebanyak 95 sks (setara dengan 5 semester atau 2,5 tahun) dari total 145 sks di kurikulum berjalan
– Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Anggota BPD dapat disetarakan 35 sks (12 Mata Kuliah), dengan total sks yang harus ditempuh sebanyak 110 SKS (setara dengan 6 semester atau 3 tahun) dari total 145 sks di kurikulum berjalan
Skema Layanan dan Kegiatan Akademik
Program RPL Kepala Desa dan Perangkat Desa menggunakan skema layanan Non Sipas. Biaya terdiri dari biaya pendaftaran mahasiswa sebesar Rp. 100.000,- dan biaya pengusulan RPL sebesar Rp. 300.000,- serta biaya registrasi per mata kuliah yang mengikuti ketentuan yang berlaku. Bagi Program Kerjasama atau Beasiswa, pengelolaan layanan khusus akan dikelola oleh Universitas Terbuka Daerah (UT Daerah).
Jadwal pendaftaran untuk program RPL pada Semester 2024/2025 Genap dimulai pada 18 November 2024. Mahasiswa baru jalur RPL dapat mengunggah berkas persyaratan hingga 26 Februari 2025, dan pembayaran uang kuliah dapat dilakukan hingga 5 Maret 2025. Selain itu, mahasiswa juga akan mengikuti orientasi studi dan pelatihan keterampilan belajar jarak jauh antara 21 Desember 2024 hingga 23 Maret 2025, serta berbagai kegiatan akademik lainnya, termasuk ujian akhir semester pada Juni 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, calon mahasiswa RPL Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat mengakses panduan program di tautan sl.ut.ac.id/ProgramRPLDesa, menghubungi kantor UT Daerah terdekat atau mengakses tautan www.ut.ac.id/kontak.