Inovasi Baru UT PTNBH: Buka Prodi S1 Perpajakan

 

Di tengah perubahan dinamis di dunia teknologi dan perpajakan, UT menjawab kebutuhan dan tantangan tersebut dengan langkah inovatif yang konkret. Spektakuler, UT meluncurkan dua program studi baru unggulan,  Program Studi (Prodi) S1 Perpajakan dan Prodi S1 Sains Data.

Untuk diketahui Prodi S1 Perpajakan pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) mulai diluncurkan pada 6 Februari 2024.  Peluncuran program studi ini berdasarkan pada SK Rektor UT Nomor 751 Tahun 2024.

Program Studi S1 Perpajakan

Program Studi S1 Perpajakan mulai membuka dan menerima mahasiswa mulai 6 Februari 2024. Ditawarkan di seluruh UT Daerah dengan skema layanan Sistem Paket Semester (SIPAS). Untuk skema layanan Non SIPAS baru akan ditawarkan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Program Studi S1 Perpajakan memiliki tujuan untuk menghasilkan lulusan profesional pajak  dibidang digitalisasi sistem pajak dan kebijakan perpajakan.    Berperan sebagai analisis pajak, konsultan pajak, spesialis pajak, pendidik perpajakan, dan administrator perpajakan.

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi S1 Perpajakan berdasarkan sumber acuan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)  yang memiliki aspek keterampilan   khusus sebagai berikut.

  1. Mengaplikasikan sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Merencanakan hingga menganalisis keuangan individu ataupun badan guna mengoptimalkan struktur perpajakan dan mencegah risiko perpajakan yang tidak perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Berkomunikasi dengan efektif dan mempunyai etika dalam memberikan edukasi perpajakan secara komprehensif kepada masyarakat tentang perpajakan
  4. Memecahkan masalah di bidang perpajakan pada organisasi publik, perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau organisasi berskala besar dan/atau go-public
  5. Menerapkan digitalisasi sistem pajak untuk mengelola layanan yang optimal terhadap segala bentuk informasi kepada wajib pajak
  6. Menganalisis dan memberikan keputusan dengan berdasarkan teori, teknik, etika, peraturan yang tepat dalam melaksanakan pekerjaan
  7. Melakukan pemeriksaan dan dapat memecahkan masalah dengan berpedoman pada peraturan/standar yang berlaku secara umum di bidang perpajakan
  8. Mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi kebijakan perpajakan yang berlaku
  9. Mampu menganalisis dan memberikan saran untuk instansi tentang perencanaan perpajakan sesuai dengan tujuan keuangan
  10. Melakukan inklusi perpajakan dengan menganalisis fenomena perpajakan yang dituangkan dalam tulisan dengan metode yang sesuai

Informasi lanjut terkait Prodi bisa ditanyakan lanjut ke Hallo UT 1500024 atau hallo-ut.ut.ac.id.

Sumber : www.ut.ac.id

 

Pembukaan Program Studi Baru S1 Perpajakan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024

 

Dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan pendidikan di Universitas Terbuka (UT), pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, UT kembali meluncurkan program studi baru sebagai berikut.

Program Studi
Surat Senat Akademik Universitas
Surat BAN-PT
SK Rektor UT
UT Daerah Penyelenggara
   S1 Perpajakan
Nomor B/84/UN31.SAU/TP.01.00/2023  tanggal 12 Desember 2023
Nomor 231/BAN-PT/LL/2024 Tanggal 01 Februari 2024
Nomor 751 Tahun 2024
Seluruh UT Daerah

Sehubungan dengan itu, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Berdasarkan SK Rektor Nomor 751 Tahun 2024 tentang Pembukaan Program Studi Perpajakan Program Sarjana pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, mulai tanggal 6 Februari 2024 UT telah membuka dan menerima mahasiswa Prodi S1 Perpajakan.
  2. Program studi S1 Perpajakan ditawarkan di seluruh UT Daerah dengan skema layanan Sistem Paket Semester (SIPAS). Skema layanan Non-SIPAS untuk program studi S1 Perpajakan baru akan mulai ditawarkan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
  3. Program studi S1 Perpajakan bertujuan menghasilkan lulusan profesional pajak yang dapat berperan sebagai: analisis pajak, konsultan pajak, spesialis pajak, pendidik perpajakan, dam administrator perpajakan.
  4. Tarif pendidikan ditetapkan sebagai berikut.
    SIPAS non TTM                : Rp 1.800.000,- /semester
    Non-SIPAS                        : Rp 75.000,-/sks

Bagi mahasiswa yang mengikuti Tutorial Tatap Muka (TTM) atau Tutorial Webinar (Tuweb), biaya tutorial dibebankan sebesar Rp.150.000,00 per mata kuliah hubungi UT Daerah setempat.

Berdasarkan surat edaran Nomor: B/121/UN31.WR1/TP.01.06/2024 05 Februari 2024

Sumber : www.ut.ac.id