
DEPOK — Penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata tidak selamanya dapat diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi. Pada kasus-kasus tertentu, khususnya yang melibatkan tindak pidana berat, proses hukum yang tegas tetap wajib ditempuh guna menjamin perlindungan serta keadilan bagi korban.
Poin krusial tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Mediasi Berkeadilan: Solusi Hukum Penyelesaian Kasus KDRT" yang diselenggarakan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (FHISIP UT) bertempat di Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kota Depok.
Acara yang dihadiri oleh puluhan warga ini menghadirkan sejumlah pakar hukum berkompeten dengan multidisiplin ilmu, mulai dari hukum pidana, mediasi, hukum perdata, hingga hukum perjanjian.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum FHISIP UT, Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya sekadar mengenali bentuk-bentuk KDRT, tetapi juga memahami hak-hak korban secara utuh serta mengetahui jalur hukum yang tepat untuk menyelesaikannya. Beliau juga menegaskan komitmen UT untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang aplikatif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Bahir Mukhammad, S.H., M.H., ini diawali dengan pemaparan materi dari Dr. Seno Wibowo. Beliau mengupas tuntas definisi serta ragam bentuk KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam pemaparannya, ditekankan pula batasan yang jelas antara perkara yang masih dimungkinkan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi dengan perkara yang wajib diproses secara hukum formal.
Sumber : jpnn.com