
Tangerang Selatan, 12 November 2025 — Dalam upaya meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan sivitas akademika, Tax Center berkolaborasi dengan Prodi Perpajakan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami–Istri secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00–11.00 WIB ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum yang antusias memahami perubahan sistem administrasi perpajakan di era digital melalui platform Coretax DJP.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Dr. Meita Istianda, S.IP., M.Si., selaku Dekan FHISIP Universitas Terbuka. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan otoritas perpajakan dalam membangun kesadaran pajak masyarakat kampus. “Melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa dan tenaga pendidik tidak hanya memahami aspek teoritis perpajakan, tetapi juga praktik aktual penerapannya sesuai perkembangan sistem digitalisasi pajak,” ujar Dr. Meita.
Webinar menghadirkan dua sesi utama yang dikemas secara interaktif oleh moderator dan narasumber dari akademisi serta tim dari P2humas Direktorat Jenderal Pajak.
Materi pertama, disampaikan oleh Aji Fajar Suryo Antoro, S.E., M.A., B.K.P., Dosen Program Studi S1 Perpajakan FHISIP UT. Beliau mengulas secara komprehensif mengenai penggabungan penghasilan keluarga, konsep NPWP gabungan vs NPWP terpisah, hingga simulasi perhitungan PPh untuk pasangan ASN dan Non-ASN.
Dalam paparannya, dijelaskan empat status kewajiban perpajakan suami–istri:
Pisah Harta (PH), Hidup Berpisah (HB), Memilih Terpisah (MT), dan Kepala Keluarga (KK).
Melalui studi kasus dan formulir terbaru SPT PPh Orang Pribadi era Coretax (PER-11/PJ/2025), peserta dapat memahami implikasi pilihan status terhadap kewajiban dan hak pajak masing-masing pasangan.

Materi kedua disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Didik Yandiawan, Mohammed Lintang Theodikta, dan Imaduddin Zauki yang menjelaskan langkah-langkah registrasi dan aktivasi akun Coretax, termasuk sinkronisasi NIK–NPWP, registrasi email dan nomor HP aktif, serta permohonan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital.
Paparan dilengkapi dengan simulasi langsung akses portal Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id) dan penjelasan penggunaan keamanan dua langkah (2FA) sebagai bentuk perlindungan data pribadi wajib pajak.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta seputar perubahan format SPT di era Coretax, penghapusan NPWP istri, serta mekanisme penggabungan penghasilan keluarga. Para narasumber menegaskan bahwa transformasi sistem ini bertujuan memudahkan wajib pajak berinteraksi secara digital dan transparan dengan DJP.

Melalui kegiatan ini, Tax Center UT menegaskan komitmennya sebagai mitra edukatif Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan kampus sadar pajak, masyarakat taat pajak, dan Indonesia tangguh melalui pajak yang tumbuh.
Tim Tax Center Universitas Terbuka
Link Video : https://www.youtube.com/@utfhisip
Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami–Istri


