Tangerang Selatan, 21 Mei 2025 — Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka kembali menggelar Webinar Legalex yang kali ini mengangkat tema “Refleksi atas Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: Kebebasan Berekspresi vs Reputasi Institusi”. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dan menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum tata negara dan hukum pidana, yaitu Dr. M. Jeffri Arlinandes Chandra, S.H., M.H. dan A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Bintang Parashtheo, S.H., M.H.
Webinar ini membahas secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyentuh isu sensitif dan krusial: bagaimana menyeimbangkan antara hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap reputasi institusi negara.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Jeffri Arlinandes Chandra, S.H., M.H menyoroti dari sisi pengujian, legal standing hingga putusan perkara a quo yang menyangkut kebebasan berkespresi di muka umum. Sementara itu, A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H. menyoroti pentingnya menjaga ruang publik yang bebas untuk berpendapat sebagai fondasi demokrasi, namun dengan tetap memperhatikan batasan hukum yang adil dan proporsional.
Diskusi berlangsung sangat hangat dan interaktif, khususnya ketika para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan kritis yang memantik refleksi mendalam dari para narasumber. Isu-isu seperti delik penghinaan terhadap penguasa, penggunaan UU ITE, hingga peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak konstitusional warga negara menjadi sorotan utama.
Moderator, Bintang Parashtheo, berhasil memandu diskusi dengan elegan dan mendorong dinamika intelektual yang hidup antara peserta dan narasumber.
Webinar ini tidak hanya menambah wawasan hukum bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat kesadaran kritis akan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang demokratis. Acara ini menjadi bukti bahwa ruang akademik adalah tempat strategis untuk memperdebatkan isu-isu fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.