Omnibuslaw adalah salah satu metode pembentukan undang-undang yang masih banyak menuai pro dan kontra karena terbilang cukup baru di Indonesia. Guna menambah pemahaman masyarakat tentang omnibuslaw, Pojok Hukum Universitas Terbuka episode ke-4 mengangkat topik “Pro dan Kontra Teknik Omnibuslaw dalam Pembentukan Per UU-an di Indonesia”.

Hadir sebagai narasumber adalah Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, S.H.M.H., dosen Prodi Ilmu Hukum UT dan Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Kedua narasumber membahas bagaimana proses pembentukan perundang-undangan dengan metode omnibuslaw, tantangan dan manfaatnya. Selain itu, kedua narasumber juga berdiskusi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penonton.

Jumlah penonton saat live Instagram yang mencapai 37 penonton dan di Youtube Prodi Ilmu Hukum UT terdapat 22 penonton. Seluruh acara Pojok Hukum Eps. 2 “Konsultasi Hukum : Teliti Sebelum Membeli Aset” dapat disaksikan kembali melalui tayangan Instagram di akun @prodiilmuhukum_ut pada link berikut https://www.instagram.com/p/Ch6NRYnJlhp/

Atau melalui laman Youtube UTTV pada link berikut https://sl.ut.ac.id/PojokHukum-YT