Tangerang Selatan, 8 Juni 2026 – Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan pada Senin (8/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Guru Profesional: Penguatan Pemahaman Hukum dalam Menghadapi Tantangan Pendidikan Era Modern” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para pendidik dalam menjalankan tugas profesinya di tengah dinamika dunia pendidikan yang semakin kompleks.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Dr. Akhmad Basuni, S.Pd.I., M.A.Pd., yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan berharap kolaborasi antara Universitas Terbuka dengan sekolah dapat terus berlanjut demi meningkatkan kualitas pendidikan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Selanjutnya, Ketua Pelaksana kegiatan, Hanif Hardianto, S.H., M.H., secara resmi membuka acara. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat dari dosen Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang diwakili oleh Hanif Hardianto, S.H., M.H. kepada pihak SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Dr. Akhmad Basuni, S.Pd.I., M.A.Pd.
Kegiatan pengabdian Masyarakat ini menghadirkan tiga dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka sebagai narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Hanif Hardianto, S.H., M.H. dengan topik “Perlindungan Hukum dan Hak-Hak Guru dalam Menjalankan Profesi”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mengenai dasar hukum perlindungan guru, hak-hak guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta berbagai tantangan hukum yang dihadapi guru di era digital, termasuk pencegahan kriminalisasi guru dan batasan tindakan disiplin terhadap peserta didik.

(Pemaparan materi pertama oleh Bapak. Hanif Hardianto, S.H., M.H.)
Materi kedua disampaikan oleh Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H. dengan tema “Pencegahan Konflik dan Pembangunan Budaya Hukum di Lingkungan Pendidikan”. Pada kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya membangun budaya hukum di lingkungan sekolah guna menciptakan suasana pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

(Pemaparan materi ke 2 oleh Bapak. Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H.)
Dan Materi ketiga disampaikan oleh Bahir Muhammad, S.H., M.H. mengenai Laboratorium Hukum dan Klinik Hukum Universitas Terbuka. Dalam sesi ini, peserta diperkenalkan dengan berbagai layanan yang diberikan, termasuk pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

(Pemaparan materi ke 2 oleh Bapak.Bahir Muhammad, S.H., M.H.)
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Salah satu peserta menanyakan mengenai akses bantuan hukum bagi guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan tidak mempunyai pendamping hukum apabila menghadapi pengaduan dari siswa maupun orang tua siswa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H. menjelaskan bahwa guru SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan dapat memperoleh layanan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis melalui Klinik Hukum Universitas Terbuka, mengingat telah terjalin kerja sama antara kedua institusi. Ke depan, Universitas Terbuka juga berencana memperluas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memperkuat akses bantuan hukum bagi para guru.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat profesionalisme guru melalui peningkatan pemahaman hukum. Dengan demikian, para pendidik diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan di era modern.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber, kemudian diakhiri secara resmi oleh pembawa acara. Kolaborasi antara Universitas Terbuka dan SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat terus berlanjut dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, berbudaya hukum, dan berorientasi pada perlindungan seluruh warga sekolah.