Tangerang Selatan, 19 Februari 2026 -- Kaprodi Ilmu Perpustakaan, Widiyanto, S.Pd. M.Kom secara resmi memperoleh Sertifikat Paten Sederhana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk inovasi di bidang teknologi perpustakaan.
Inovasi Self-Borrowing System” atau Perangkat Peminjaman – Pengamanan Buku Mandiri dengan nomor paten IDS000011213 ini dirancang untuk merevolusi sistem sirkulasi di perpustakaan. Teknologi ini memungkinkan pengguna perpustakaan untuk melakukan proses peminjaman secara mandiri tanpa harus melalui bantuan pustakawan secara manual.

Gambar 1. Paten Sederhana Perangkat Peminjaman – Pengamanan Buku Mandiri
Perangkat ini mengintegrasikan berbagai komponen elektronik modern, antara lain:
- Aurdino R3 + ESP8266 sebagai “otak pengendali”.
- UHF RFID Reader dan Tag RFID UHF untuk identifikasi buku secara presisi.
- Perangkat menggunakan protokol HTTP yang terhubung langsung dengan sistem otomasi perpustakaan berbasis web (opens source) tanpa memerlukan perangkat lunak pihak ketiga (third-party software)

Gambar 2. Rangkaian sistem Perangkat Peminjaman – Pengamanan Buku Mandiri
Tujuan utama dari pengembangan alat ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan sirkulasi. Dengan adanya pengecekan otomatis oleh perangkat, beban kerja petugas perpustakaan dapat berkurang, sekaligus mempercepat waktu transaksi bagi pengunjung sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan.
Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh sivitas akademika, khususnya di program studi ilmu perpustakaan, untuk terus berinovasi dalam mengintegrasikan teknologi guna menjawab tantangan dalam pengelolaan informasi di era digital.