Institut Teknologi Indonesia, Tangerang Selatan-Banten. Dalam rangka membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan wawasan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pajak Daerah pada tingkat Perguruan Tinggi se Provinsi Banten. Kegiatan diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2023 di Institut Teknologi Indonesia, bapenda meminta 2 (dua) Dosen dari Program Studi D-III Perpajakan Universitas Terbuka untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakannya dan dosen yang terlibat adalah Dr. H. Muhtarom, S.E., M.M., Ak., CA., CTA., CAPG dan Ridha Azka Raga, S.E., M.Ak. dan narasumber dari Bapenda adalah Dr. Tubagus Regiasa Fajar, S.E., MTP dan Rifa Zakiyah, S.H., M.M.
Diseminasi pajak daerah dibuka oleh Dr. Ir. Sidik Marsudi, M.Si. IPM selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Bisnis dan Kerjasama Institut Teknologi Indonesia (ITI) dengan dimoderatori oleh Ir. Syahril Makosim, S.T., M.Si., IPM selaku dosen dari Institut Teknologi Indonesia. Kegiatan dihadari oleh dosen dan mahasiswa dari ITI dengan antusiasnya yang sangat tinggi, materi pertama dijelaskan oleh Dr. H. Muhtarom, S.E., M.M., Ak., CA., CTA., CAPG. “Pajak menjadi sorotan saat ini karena fenomena-fenomena yang terjadi, kita sebagai kaum intelektual seharusnya bijak dalam membaca maupun menerima formasi dan yang perlu kita ketahui bahwa tujuan pajak itu untuk mensejahterakan masyarakat karena itu tertulis dalam undang-undang dan juga diturunkan pada setiap misi pemerintah provinsi. Selain itu untuk wilayah Provinsi Banten, pendapatan asli daerah (PAD) terbesar ada di pajak daerah dibagian Pajak Kendaraan Bermotor di mana realisasinya mencapai 107,88 persen” katanya.
Selanjutnya ditambahkan dari Ridha Azka Raga, S.E., M.AK, “Ketercapaian realisasi dalam penyelenggaraan perpajakan memerlukan tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi. Meningkatnya kepatuhan wajib pajak dapat memberikan efek yang positif terhadap pendapatan negara maupun daerahnya”.
Animo dari mahasiswa sangat tinggi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dan hadir hingga akhir tanpa meninggalkan kursi, walaupun mahasiswa yang hadir bukan dari prodi perpajakan tetapi mengingat kita semua adalah wajib pajak maka diseminasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pajak, memberikan edukasi terhadap realisasi hasil dari pajak masyarakat untuk pembangunan wilayahnya, dan menumbuhkan rasa kesadaran pajak.