FHISIP Webinar Series #1 “Pemilu 2024 dan Preferensi Politik” Selasa, 15 Agustus 2023 Pukul 13.00 WIB

*[ FHISIP Webinar Series ]*

Hai Teman-teman Mahasiswa FHISIP UT dimanapun berada. Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka akan mengadakan kegiatan webinar rutin tiap bulannya, dan untuk acara perdana akan dilaksanakan pada:

*Selasa, 15 Agustus 2023*
*Pukul 13.00 WIB*

FHISIP Webinar Series kali ini kita akan membahas tema *”Pemilu 2024 dan Preferensi Politik”* nih…

Host:
?️ *Dr. Eha Saleha, S.A.N., M.Si.*
Dosen Prodi Administrasi Publik – Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Narasumber 1:
?️ *Dr. Florentina Ratih Wulandari, S.IP., M.Si.*
Dosen Prodi Doktor Administrasi Publik – Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Narasumber 2:
?️ *Redi Pirmansyah, S.H., M.H.*
Dosen Prodi Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Via Zoom ⬇️⬇️⬇️
https://sl.ut.ac.id/FHISIP_WebinarSeries

Saksikan ya!

 

 

FHISIP-UT Bersama UT Palembang Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM dengan Perpustakaan Wilayah Palembang

Pada awal Agustus 2023 tepatnya 4 Agustus 2023 Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi melakukan pendampingan implementasi kerja sama UT Palembang dengan Perpustakaan Wilayah Palembang. Ibu Fitriana, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya agar pegawai perpustakaan dapat melanjutkan studinya di pendidikan formal. Hal ini disebabkan karena beberapa pegawai perpustakaan di wilayah provinsi Palembang dari lulusan SMA/sederajat dan S1 non perpustakaan, sedangkan untuk perpustakaan seharusnya pegawai perpustakaan didominasi oleh pustakawan. Keinginan dari Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel difasilitasi oleh ibu Dr. Meita Istianda, S.IP., M.Si., selaku Direktur Universitas Terbuka Palembang, sehingga pertemuan antara FHISIP-UT dan Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel bisa terlaksana dengan baik.

Sambutan dari Wakil Dekan II FHISIP-UT Dr. Siti Aisyah, M.Si., memberikan informasi perubahan seputar akademik. RPL diterapkan untuk para pustakawan atau yang ingin melanjutkan S1 perpustakaan dengan pembebasan matakuliah yang berjumlah 21 matakuliah atau sekitar 71 SKS.

Gayung bersambut dengan sistem penerimaan mahasiswa UT dengan metode rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Pegawai perpustakaan dapat memilih RPL perolehan yaitu capaian pembelajaran yang diperoleh dengan ijazah SMA/sederajat, sertifikat pelatihan sesuai dengan program studi, minimal 2 tahun bekerja di perpustakaan, dan sertifikat workshop/simposium yang mendukung.

Ketua Program Studi S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, Majidah, S.Sos., M.I.Kom menambahkan informasi bahwa UT dari tahun ke tahun telah melaksanakan pembaharuan kurikulum dan kebijakan-kebijakan akademik. Pada 2008 kebijakan dari Kementerian D2 perpustakaan di nonaktifkan, mahasiswa-mahasiswa yang masih dijenjang D2 dimutasikan ke S1 perpustakaan dan Sains Informasi. RPL ini tidak saja dari mahasiswa D2 Perpustakaan (UT ke UT), namun sudah membuka untuk mahasiswa dari universitas konvensional umum atau dari universitas yang keagamaan seperti UIN/IAIN.  Pada tahun 2023 prodi S1 Perpustakaan dan Sains Informasi membuat perubahan secara signifikan pada registrasi mahasiswa dengan metode RPL, yang semula RPLnya dengan sistem transfer, saat ini sudah ada RPL perolehan.

Kegiatan ini diakhiri dengan pertukaran cinderamata oleh kedua belah pihak.

 

Perpanjangan Jadwal Admisi dan Registrasi Mahasiswa Baru Jalur RPL dan Non RPL Program Sarjana dan Diploma Semester 2023/2024 Ganjil (2023 Ganjil)

Perpanjangan Admisi dan Registrasi Calon Mahasiswa RPL dan Non RPL semester 2023/2024 ganjil (2023 ganjil) untuk program Sarjana dan Diploma

RPL (Jalur Alih Kredit/Transfer)
Non RPL (Jalur Umum / Lulusan SMA Sederajat)
Pendaftaran Mahasiswa Baru
31 Juli 2023 diperpanjang sampai 21 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB
Pendaftaran Mahasiswa Baru
8 Agustus 2023 diperpanjang sampai 31 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB
Pembayaran LIP Admisi Mahasiswa Baru
5 Agustus 2023 diperpanjang sampai 25 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB
Pembayaran LIP Admisi Mahasiswa Baru
16 Agustus 2023 diperpanjang sampai 5 September 2023 pukul 23.59 WIB
Batas Unggah Berkas Mahasiswa Baru (sudah bayar admisi dan perbaikan berkas) menjadi tanggal 28 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB
Batas Unggah Berkas Mahasiswa Baru (sudah bayar admisi dan perbaikan berkas) menjadi tanggal 6 September 2023 pukul 23.59 WIB
Validasi berkas oleh UT Pusat dan UT Daerah
menjadi tanggal 31 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB
Validasi berkas oleh UT Pusat dan UT Daerah
menjadi tanggal 7 September 2023 pukul 23.59 WIB

Batas waktu registrasi mata kuliah mahasiswa baru dan on going sampai 8 September 2023.
Batas pembayaran uang kuliah mahasiswa baru dan on going sampai 11 September 2023.

Daftar di My UT

*Update Tanggal 7 Agustus 2023 Berdasarkan Surat Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor B/5/UN31.DAAK/TM.00.02/2023

 

 

 

Doktor FHISIP Universitas Terbuka “Selamat dan Sukses Dr. Seno Wibowo Gumbira, S.H., M.H.”

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka kembali bersuka cita dengan bertambahnya satu dosen lagi dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pasca Sarjana Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Dosen tersebut adalah Dr. Seno Wibowo Gumbira, S.H., M.H yang menyelesaikan disertasi tentang “Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Tindak Pidana Penghinaan Peradilan (Contempt Of Court) Guna Mewujudkan Supremasi Konstitusi Di Indonesia” melalui sidang promosi doktor yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2023 pukul 10.00 WIB di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) Fakultas Hukum Sebelas Maret,. Pencapaian gelar ini membutuhkan waktu 5 tahun untuk menjalani perjalanan akademis, spiritual dan intelektual. Penyelesaian studi ini dibantu oleh beberapa promotor dan co-promotor serta penguji. Adapun susunan Dewan Penguji Promosi Doktor Ujian Terbuka yakni sebagai berikut Ketua Penguji Bapak Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. (Rektor UNS), Sekertaris Penguji yakni Ibu Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H.,S.H., M.M (Dekan FH UNS), Promotor/Penguji Bapak Prof. Dr. Supanto,S.H.,M.Hum, Co-Promotor 1/Penguji Bapak Dr. Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H, Co-Promotor 2/Penguji Bapak Dr. Agus Riewanto,S.H.,S.Ag., M.Ag., Penguji Bapak Prof. Dr. Pujiyono, S H , M H (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNS), Penguji Ibu Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H.,M.Hum (Ka.Prodi Program Doktor Ilmu Hukum UNS), Penguji Bapak Dr. Sulistyanta, S.H., M. Hum, Penguji Eksternal Ibu Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih.,S.H.,M.Hum (Sekertariat S3 Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung Semarang).

Topik yang menjadi konsentrasi riset disertasi adalah tentang problematika ketidaktaatan dalam pelaksanaan putusan peradilan pada umumnya dan khususnya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi RI yang memiliki karakteristik final and binding, erga omnes. Mengingat bahwa judicial review atau controle juridictionale adalah pengawasan kekuasaan kehakiman (judicial power) terhadap kekuasaan legisslatif dan eksekutif, hal tersebut didasarkan pada pemikiannya bahwa judicial review sebagai tugas yang melekat dari pengadilan untuk menjamin tindakan hukum legislatif dan eksekutif sesuai dengan hukum yang tertinggi tepatnya dikatakan “the same inherent duty of court to ensure that each legal action conform to a superior law”. Ketidaktaatan muncul dikarenakan fenomena prilaku yang dikenal dengan legal consciousness as against the law yakni kesadaran hukum dalam mewujudkan menentang hukum atau melanggar hukum, ketidaktaatan atau pembangkangan terjadi karena sikap tidak peduli kepada hukum (lawlessnes), bertolak dari motif selfishness atau kepentingan pribadi atau golongan tertentu belaka. Kemudian tidak terdapat instrumen hukum yang menjamin dan sebagai sarana preventif maupun represif dalam menanggulangi prilaku ketidaktaatan terhaddap putusan putusan peradilan pada umumnya dan khususnya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi RI. Maka diperlukanlah upaya prevensif (preventif law review) dan Represif baik dalam ranah Hukum Tata Negara maupun dalam ranah hukum Pidana sebagai ultimum remidium melalui pembaharuan hukum pidana pada formulasi contempt of court di Indonesia.