
Tim Laboratorium Hukum Universitas Terbuka berfoto bersama jajaran BPHN usai audiensi penjajakan kerja sama.
Jakarta — Program Studi Ilmu Hukum dan Laboratorium Hukum Universitas Terbuka (UT) mulai merintis kemitraan strategis dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Audiensi penjajakan kerja sama berlangsung di Kantor BPHN pada Selasa, 8 September 2026, membuka peluang besar bagi mahasiswa hukum UT untuk terjun langsung dalam layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Tim dari UT Bahir Mukhammad, S.H., M.H., bersama Ketua Program Studi Ilmu Hukum Madiha Dzakiyyah Chairunnisa, S.H., LL.M., Dosen Prodi Ilmu Hukum Meliza, S.H., M.H. dan Hanif Hardianto, S.H., M.H., serta Rizky Azhary, S.E. dari Unit Laboratorium Terpadu. Kedatangan tim disambut oleh Bapak Herry dan Ibu Indri beserta jajaran BPHN.
Bapak Herry Setiawan dari BPHN menyampaikan bahwa BPHN saat ini membina sekitar 83.000 Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dengan kurang lebih 30.000 di antaranya masih aktif. Setiap Posbakum diperkuat oleh dua orang paralegal. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan sumber daya manusia di garda depan layanan bantuan hukum, sekaligus peluang nyata bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi.
BPHN juga menjelaskan bahwa paralegal tidak disyaratkan berlatar belakang sarjana hukum. Pelatihan calon paralegal akan direkomendasikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi.
Pertemuan ini membuka kesempatan magang bagi mahasiswa sejak semester satu dan dua. Mahasiswa dapat memulai dengan magang terlebih dahulu sebelum melakukan praktik langsung di Posbakum. Mahasiswa juga berpeluang magang di Kantor Wilayah (Kanwil), yang diawali dengan perjanjian kerja sama penempatan mahasiswa magang di Posbakum.

Suasana diskusi penjajakan kerja sama antara Tim Laboratorium Hukum UT dan perwakilan BPHN.
Selain bantuan hukum, kerja sama ini juga menyasar penguatan akademik dan penelitian. BPHN memiliki Layanan Literasi Hukum dan Perpustakaan (LLHP) yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, koleksi dokumen langka yang dapat diakses untuk kepentingan penelitian.
(Tim Laboratorium Hukum UT)