Prodi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) bersama dengan FH Universitas Hassanudin menandatangani Implementatiom Arrangement tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai tindak lanjut dari MoU antara Universitas Terbuka dengan Universitas Hassanudin tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Nomor 3318/UN31/HK.08.00/2023.

Kegiatan kali ini juga sekaligus sebagai penyelenggaraan Seminar Nasional Visiting Lecture “Legalex” pada hari Kamis, 20 Juni 2024. Seminar Nasional ini mengangkat tema “Hukum Lingkungan dan Hak Asasi Manusia: Perlindungan Masyarakat Rentan” guna menyikapi urgensi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia pada masyarakat – masyarakat yang rentan terhadap korelasi Hukum Lingkungan di berbagai daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Narasumber pada Seminar Nasional Visiting Lecture “Legalex” kali ini menghadirkan guru besar hukum dari Universitas Hassanudin, Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. yang memiliki keahlian pada bidang hukum lingkungan dan sosio legal. Selain itu Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. juga sebagai penasihat Pembina Hukum Lingkungan Indonesia dan juga Pembina Asosiasi Pengelola Jurnal hukum Indonesia.

 

Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. pada Seminar Nasional Visiting Lecture “Legalex” memberikan materi terkait hak – hak masyarakat yang menjadi kewajiban negara terhadap lingkungan hidup yang menjadi amat dari UUD 1945 maupun Piagam Hak Asasi Manusia melalui TAP MPR. Materi lain yang diberikan oleh Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. adalah mengenai implementasi hak – hak masyarakat terhadap lingkungan dalam berbagai regulasi baik Undang – Undang maupun Peraturan Daerah dan diakhiri dengan pemaparan berbagai isu pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan di berbagai sektor serta ruang lingkup perlindungan dan penyelesaian sengketa dari berbagai lembaga baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Pada sesi materi yang dimoderatori oleh Dr. Seno Wibowo Gumbira, S.H., M.H., dosen pidana Universitas Terbuka memberikan kesempatan untuk diskusi dan berbagi dengan dosen, tutor, dan mahasiswa peserta seminar baik yang hadir secara luring di gedung Prof. Setijadi UT ataupun secara daring. Pertanyaan yang sering diberikan adalah mengenai implementasi hukum lingkungan dalam masyarakat, dan ditanggapi bahwa implementasi hukum lingkungan masih memiliki beberapa kelemahan dalam kapasitas dan penegakan hukumnya. Ini sesuai dengan isu hangat yang saat ini banyak menjadi pembahasan, salah satunya isu pulau rempang yang menjadi wilayah perebutan antara masyarakat dan Rempang Eco-City.