Tangerang Selatan, 18 Maret 2025 — Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka kembali menyelenggarakan webinar Legalex sebagai forum ilmiah yang membahas isu-isu hukum kontemporer. Pada Selasa, 18 Maret 2025, kegiatan ini mengangkat topik strategis bertajuk “Pelembagaan Baru terkait Pengelolaan Sumber Daya Agraria Pasca Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.”

Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Prodi Hukum Universitas Terbuka. Acara ini menghadirkan narasumber istimewa, Prof. Daryono, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar di Prodi Ilmu Hukum Universitas Terbuka.

Bertindak sebagai moderator adalah Meliza, S.H., M.H., dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, yang dengan cermat memandu jalannya diskusi dan interaksi antara narasumber dan peserta.

Dalam pemaparannya, Prof. Daryono mengulas secara mendalam dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyoroti perubahan kelembagaan dan regulasi dalam pengelolaan sumber daya agraria, serta potensi implikasinya terhadap hak-hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan reformasi birokrasi di sektor pertanahan.

“UU Cipta Kerja membawa konsekuensi penting terhadap pelembagaan pengelolaan sumber daya agraria, baik dari sisi struktur kelembagaan, prosedur perizinan, maupun relasi antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Prof. Daryono. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi turunan serta pengawasan yang efektif agar perubahan ini tidak mengabaikan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Webinar ini diikuti secara antusias oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, aparatur pemerintah daerah, hingga aktivis agraria. Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja di sektor agraria, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di lapangan.

Dengan penyelenggaraan Legalex ini, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka menegaskan perannya sebagai wadah edukatif dan reflektif dalam merespons perkembangan hukum nasional yang berdampak luas bagi masyarakat.